SAMPAIKAN PENGALAMAN ANDA GUNAKAN TELKOMSEL FLASH

 


Judul
Berita
Image Verification
Please enter the text from the image
[ Refresh Image ] [ What's This? ]

Sunday, October 11, 2009

>>: Dirut Telkomsel Diadukan ke Polisi Terkait Telkomsel Flash

Judul: Dirut Telkomsel Diadukan ke Polisi Terkait Telkomsel Flash
Berita: JAKARTA - Somasi yang dilakukan Indonesia Telecommunication Users Group (IDTUG) terhadap Telkomsel terkait pemangkasan bandwith Telkomsel Flash ternyata tidak mendapat tanggapan dari Telkomsel. IDTUG pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

\"Pada Jumat 9 Oktober 2009 melalui Ketua Bidang Advokasi dan Legal IDTUG Deni AK, SH, telah membuat laporan ke Kepolisian dengan terlapor Dirut Telkomsel Sarwoto Atmo Sutarno, atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,\" jelas Sekjen IDTUG Muhammad Jumaidi, melalui keterangan resminya, Minggu (11/10/2009).

\"Atas laporan tersebut kami juga membuat surat resmi untuk dilakukan perlindungan hukum dan penindakan tegas kepada Presiden RI serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia, agar perkara ini dapat menjadi perhatian atau atensi, dan terutama agar kerugian konsumen tidak semakin besar,\" tambahnya.

Sebelumnya, melalui surat Nomor 039/LG.01/LC-00/IX/2009 tertanggal 30 September 2009, IDTUG melaporkan somasi terkait kebijakan pemangkasan bandwith terhadap pelanggan Telkomsel Flash, dari 2GB menjadi 500MB. Namun Jawaban Somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, sementara akumulasi kerugian pelanggan atas kebijakan tersebut terus membesar.

Lebih lanjut, IDTUG menyatakan geram dengan pernyataan Vice President Interkoneksi dan Regulator Telkomsel Yoseph Garo yang bertentangan dengan kebijakan Telkomsel yang telah dipublikasikan tentang penurunan kuota ini.

\"Kami juga mengetahui bahwa Telkomsel telah mengumumkan penundaan pemberlakuan kebijakan ini hingga akhir Oktober 2009, dan memberlakukannya pada 1 November 2009. Namun kami menganggap mereka telah mengabaikan hak pelanggan tentang kepastian pelayanan, tidak menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan tuntas. Oleh karena itu cukup alasan bagi kami untuk melaporkan masalah ini ke Kepolisian Republik Indonesia,\" pungkasnya.
(tyo)

sumber:
http://techno.okezone.com/read/2009/10/11/54/264573/dirut-telkomsel-diadukan-ke-polisi-terkait-telkomsel-flash
--
Visitor Ip: 202.70.51.217

0 comments: